Perlu Adanya Perda Hutan Kota

Pontianak,- Sekretaris Panitia Legislasi DPRD Kota Pontianak, Paryadi SHut menilai perlu adanya sebuah payung hukum atau perda yang menaungi masalah Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Hutan Kota (HK). Dengan adanya perda, maka akan ada suatu ketegasan dan kepastian hukum atas suatu kawasan yang ditetapkan sebagai RTH dan HK. Keberadaan payung hukum ini dinilai semakin urgen mengingat pesatnya pembangunan dan semakin sempitnya lahan. “Sekarang, kita belum ada perda. Dalam Perda Tibum, memang ada sedikit menyinggung mengenai penebangan pohon-pohon pelindung, tetapi belum spesifik,” katanya kemarin. Dengan adanya perda ini, warga tidak akan sembarangan lagi merusak taman-taman atau menebangi pohon-pohon yang ada di pinggir jalan. “Kita bisa atur mekanisme perizinan bagi yang ingin mengubah peruntukan RTH atau menebang pohon sekaligus sanksi bagi yang melanggar,” ujarnya. Selain itu, Perda tentang RTH, juga bisa memberikan penekanan kepada industri atau pengembang perumahan agar menyiapkan sebuah lahan khusus untuk RTH atau taman. “Selama ini, industri atau pabrik dan developer perumahan semakin banyak. Tetapi, mereka tidak diwajibkan untuk membuat semacam RTH. Jadinya, Pontianak bertambah gersang,” tambahnya. Menurutnya, saat ini panleg sedang mengonsep perda tersebut. Demikian pula dengan Perda tentang Hutan Kota. Perda ini bisa menjadi landasan pemkot untuk menetapkan suatu kawasan menjadi hutan kota. Kawasan yang telah ditetapkan sebagai hutan kota pun menjadi punya kepastian hukum. Malah, sejak 2002 lalu, menurutnya pemerintah pusat juga telah mengeluarkan sebuah aturan yaitu PP Nomor 63 Tahun 2002 yang spesifik mengatur tentang Hutan Kota. Hutan kota merupakan suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. Hutan kota dimaksudkan untuk kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem di wilayah perkotaan. Fungsi hutan kota, kata Paryadi, adalah untuk memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika, meresapkan air menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota dan mendukung pelestarian keanekaragaman hayati. Lokasi hutan kota merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dapat berada pada tanah negara atau tanah hak. “Luas hutan kota paling sedikit 0,25 hektar. Persentase-nya minimal 10% dari luas perkotaan dan atau disesuaikan dengan kondisi setempat,” katanya. Keberadaan PP tadi menurutnya dapat ditunjang lagi dengan sebuah Perda yang mengatur secara lebih terinci tentang teknis penetapan hutan kota. Apalagi mengingat pemkot segera akan mewujudkan sebuah hutan kota di Pontianak Utara. “Sekarang, kita sedang cari masukan-masukan untuk pembuatan perda ini,” ujarnya.(rnl)