Investor agar Libatkan MasyarakatProyek Pasar Anggrek

Pontianak,- Anggota Komisi B DPRD Kota Pontianak, Paryadi S Hut, menyatakan dukungan terhadap rencana pembangunan Pasar Anggrek mulai 2007. Persetujuan itu diberikan setelah melihat perkembangan ekonomi di Kecamatan Pontianak Timur (Pontim) sangat membutuhkan fasilitas itu. "Kita sangat mendukung investasi, terutama pengusaha yang ingin berinvestasi di Pontim. Apalagi dengan dana yang cukup besar. Kita sangat terbuka dan mendukung sekali adanya pembangunan pasar itu," kata Paryadi. Namun yang paling penting, lanjut Paryadi, selain pembangunan Pasar Anggrek yang bakal memberikan dampak sangat besar kepada semua pihak, baik investor atau pemerintah jangan melupakan warga setempat. Sebab tujuannya fasilitas ini membuka akses ekonomi. "Masalahnya selama ini Pontim terkesan kurang maju dan terisolasi," ujar Paryadi. Dengan pembangunan Pasar Anggrek nantinya, kata dia, sangat diharapkan dapat memajukan Pontim beserta taraf hidup masyarakat. Sehingga Pontim bisa bersaing dengan kecamatan-kecamatan lainnya di Kota Pontianak. "Jadi itu harapan kita. Tapi yang paling penting proses pembangunan proyek itu jangan sampai terkesan meninggalkan masyarakat. Artinya begini, kalau proyek itu butuh tenaga tukang dan segala macam, saya sangat berharap sekali warga Pontim-lah yang dilibatkan," kata dia. Paryadi khawatir, kalau masyarakat setempat tidak dilibatkan, proses pembangunan proyek itu menemui kendala. "Ini saran saya. Jadi kalau investor dan pemkot membangun proyek itu, tentunya kita harapkan keterlibatan masyarakat. Harapan kita agar eksis pembangunan itu betul-betul tercapai," kata dia. Selain itu, tambah Paryadi, secara kelembagaan, Komisi B segera mengundang investor dan pemkot. Tujuannya untuk mengekspose secara mendetail, sebenarnya seperti apa konsep pembangunan Pasar Anggrek nantinya. Apalagi banyak sector yang akan terlibat dalam pembangunan dan pengelolaan pasar itu nantinya. Paryadi juga berharap, agar investor yang masuk dalam pembangunan Pasar Anggrek, bisa menjelaskan soal harga kios dan los yang ditawarkan ke pedagang. Dengan demikian, pada kemudian hari tidak timbul persoalan-persoalan.(bud)
Perlu Adanya Perda Hutan Kota

Pontianak,- Sekretaris Panitia Legislasi DPRD Kota Pontianak, Paryadi SHut menilai perlu adanya sebuah payung hukum atau perda yang menaungi masalah Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Hutan Kota (HK). Dengan adanya perda, maka akan ada suatu ketegasan dan kepastian hukum atas suatu kawasan yang ditetapkan sebagai RTH dan HK. Keberadaan payung hukum ini dinilai semakin urgen mengingat pesatnya pembangunan dan semakin sempitnya lahan. “Sekarang, kita belum ada perda. Dalam Perda Tibum, memang ada sedikit menyinggung mengenai penebangan pohon-pohon pelindung, tetapi belum spesifik,” katanya kemarin. Dengan adanya perda ini, warga tidak akan sembarangan lagi merusak taman-taman atau menebangi pohon-pohon yang ada di pinggir jalan. “Kita bisa atur mekanisme perizinan bagi yang ingin mengubah peruntukan RTH atau menebang pohon sekaligus sanksi bagi yang melanggar,” ujarnya. Selain itu, Perda tentang RTH, juga bisa memberikan penekanan kepada industri atau pengembang perumahan agar menyiapkan sebuah lahan khusus untuk RTH atau taman. “Selama ini, industri atau pabrik dan developer perumahan semakin banyak. Tetapi, mereka tidak diwajibkan untuk membuat semacam RTH. Jadinya, Pontianak bertambah gersang,” tambahnya. Menurutnya, saat ini panleg sedang mengonsep perda tersebut. Demikian pula dengan Perda tentang Hutan Kota. Perda ini bisa menjadi landasan pemkot untuk menetapkan suatu kawasan menjadi hutan kota. Kawasan yang telah ditetapkan sebagai hutan kota pun menjadi punya kepastian hukum. Malah, sejak 2002 lalu, menurutnya pemerintah pusat juga telah mengeluarkan sebuah aturan yaitu PP Nomor 63 Tahun 2002 yang spesifik mengatur tentang Hutan Kota. Hutan kota merupakan suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. Hutan kota dimaksudkan untuk kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem di wilayah perkotaan. Fungsi hutan kota, kata Paryadi, adalah untuk memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika, meresapkan air menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota dan mendukung pelestarian keanekaragaman hayati. Lokasi hutan kota merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dapat berada pada tanah negara atau tanah hak. “Luas hutan kota paling sedikit 0,25 hektar. Persentase-nya minimal 10% dari luas perkotaan dan atau disesuaikan dengan kondisi setempat,” katanya. Keberadaan PP tadi menurutnya dapat ditunjang lagi dengan sebuah Perda yang mengatur secara lebih terinci tentang teknis penetapan hutan kota. Apalagi mengingat pemkot segera akan mewujudkan sebuah hutan kota di Pontianak Utara. “Sekarang, kita sedang cari masukan-masukan untuk pembuatan perda ini,” ujarnya.(rnl)
Tinjau Ulang Proyek Busway
Pontianak,- Anggota Komis B DPRD Kota Pontianak, Paryadi S Hut, meminta Dinas Perhubungan Kota Pontianak meninjau ulang proyek busway. Pasalnya, bila proyek itu terlaksana bakal mengancam usaha angkutan umum yang selama ini beroperasi di Kota Pontianak. "Kita meminta Pemkot Pontianak, melalui Dinas Perhubungan meninjau ulang proyek busway. Kita khawatir kalau proyek itu diadakan, bakal mengancam kelangsungan usaha angkutan yang selama ini beroperasi di Kota Pontianak," kata Paryadi. Paryadi menilai, jalur busway belum layak untuk diterapkan di Kota Pontianak. Alasannya, karena arus lalu-lintas di Kota Pontianak jarang mengalami kemacetan. Kalau pun terjadi kemacetan, masih dapat diatasi dengan baik. Selain itu titik kemacetan juga tidak terlalu banyak. Penyebab kemacetan juga gampang dilihat, yaitu karena sempitnya ruas jalan. Busway, lanjut Paryadi, merupakan transportasi alternatif dalam mengatasi kemacetan seperti di Kota Jakarta. "Kalau di Jakarta proyek ini memang pantas. Sebab kemacetannya sangat tinggi dan menghambat aktivitas masyarakat. Jadi salah satu alternatif mengatasi kemacetan di Jakarta, yaitu busway," kata Paryadi. Paryadi bersekeras, walau pun proyek busway dianggaran pemerintah pusat, DPRD Kota Pontianak tetap meminta agar proyek ini ditinjau ulang. Kalau pun pusat tetap ngotot mengucurkan proyek itu, Paryadi meminta Dinas Perhubungan Kota Pontianak lebih arif dan bijaksana menggunakan anggaran itu. Paryadi tetap ngotot agar anggaran itu dialokasikan untuk sector lain seperti terminal-terminal yang kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Paryadi yakin, dengan dialihkannya dana proyek busway untuk pembangunan terminal kota, otomatis akan memberikan peluang kepada angkutan-angkutan umum yang selama ini beroperasi di kota. "Saya yakin kalau jalur busway diadakan, jelas akan menimbulkan kompetisi baru bagi angkutan yang selama ini sudah beroperasi di Kota Pontianak," kata Paryadi. Menurut Paryadi, berdasarkan pengaduan dan informasi dari pengusaha angkutan dalam kota, omset mereka saat ini menurun drastic. Penyebabnya karena minim penumpang. Masyarakat sekarang, kata Paryadi, lebih memilih memiliki angkutan pribadi. Apalagi untuk memiliki kendaraan pribadi sangat mudah, yaitu dengan uang muka kecil dan bunga kredit yang ringan. Jadi, kata dia, bila ditambah dengan jalur busway yang notabene proyek Departemen Perhubungan Pusat, jelas akan semakin mematikan rezeki para pengusaha angkutan local. Paryadi juga berharap kalau memang Pemkot Pontianak mendapatkan bantuan 10 bus, lebih baik bus-bus itu difungsikan untuk angkutan sekolah dan angkutan social. "Saya menilai Dephub Pusat salah sasaran dalam mengalokasikan bantuan. Kalau bus-bus itu untuk kepentingan mengangkut anak sekolah, mungkin bisa diterima. Tapi kalau untuk proyek jalur busway, jelas itu salah sasaran dan belum saatnya di adakan di Kota Pontianak," kata dia.(bud)

Jalan Gajah Mada Sebagai Tempat Wisata Malam Kota Pontianak


Keunikan di jalan gajah mada yang berada di pusat Kota merupakan potensi pariwisata yang cukup layak jual, keunikan ini terlihat aktifitas yang selama ini sudah berjalan, sebagai daerah yang strategis jalan gajah mada selama ini berfungsi sebagai pusat keramaian (perdagangan dan jasa) pada pagi hari hingga siang hari (sore), beranjak malam hari jalan gajah mada menjadi alternatif bagi masyarakat Kota Pontianak yang ingin menghabiskan waktu malamnya dengan santai sambil menghirup kopi, di jalan gajah mada banyak menyediakan tempat-tempat (warung kopi)